Minggu, 27 November 2011

Pola Manajemen Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi

Pola Manajemen Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi

1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
a.    Pengertian Manajemen
Mendefinisikan manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen pengurusan dan lain sebagainya. Pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian.
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3. Manajemen sebagai ilmu ( science ) dan sebagai seni
Manajemen sebagai suatu proses. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut :
1. Encylopedia of the social science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
2. Haiman, manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan
3. Georgy R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.

b.   Pengertian Koperasi
Koperasi adalah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

c.    Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung 
      antara manajemen dan anggota pelanggan

2.Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.

3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.    Pemberi nasihat
3.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.    Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.    Simbol

4.Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.    mempunyai kemampuan berusaha
2.    mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
3.    Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.    Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.    pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.    Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.    Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.    organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.    perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

7.Jenis Koperasi
a.   Menurut PP No 60/1959
1.    Koperasi Desa
2.    Koperasi Pertanian
3.    Koperasi Peternakan
4.    Koperasi Perikanan
5.    Koperasi Kerajinan/Industri
6.    Koperasi Simpan Pinjam
7.    Koperasi Konsumsi
b.   Menurut Teori Klasik
1.    Koperasi pemakaian
2.    Koperasi penghasil atau Koperasi     produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam


8.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

9.Bentuk Koperasi
a.    Sesuai PP No 60/1959
1.    Koperasi  Primer
2.    Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.    Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.   Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.    Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
3.    Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.    Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

c.    Koperasi Primer dan Sekunder
1.  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2.  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
10.  Daftar Pustaka
1.          ahim.staff.gunadarma.ac.id/.
3.          http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-manajemen-tentang-pengertian.html

Selasa, 01 November 2011

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

  1. Pengertian Sisa Hasil Usaha

    SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
               
  2. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    B.Informasi Sisa Hasil Usaha.:

    1SHU total koperasi pada satu tahun buku
    2.Bagian SHU anggota
    3.Total simpanan seluruh anggota
    4.Jumlah simpanan per anggota
    5.volume usaha per anggota
    6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar

ü  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ü   Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ü   Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
ü  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ü  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ü   Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

C.      Rumusan pembagian sisa hasil usaha.

 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


D.     Prinsip-prinsip pembagian SHU

.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.

SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.

pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
SHU anggota di bayar secara tunai.

  1. Sisa Hasil Usaha per anggota:

v  SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
v  SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
v  JUA : Jasa Usaha Anggota
v  JMA : Jasa Modal Anggota
v  SHU per anggota dengan model matematika

v   SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
v  VUK &nb sp; TMS

Dimana :
v  SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
v  JUA : Jasa Usaha Anggota
v  JMA : Jasa Modal Anggota
v  VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
v  UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
v  Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Definisi konsep ekonomi koperasi
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1)      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2)       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3)      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4)      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Selain itu juga koperasi berkaitan denagn fungsi-fungsi sebagi berikut :
Ø  Fungsi Sosial
Ø  Fungsi Ekonomi
Ø  Fungsi Politik
Ø  Fungsi Etika

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,              membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
C. Sejarah koperasi di Indonesia
   Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

D. Prinsip koperasi

         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

         Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi

         Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”

         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


E. TUJUAN KOPERASI
 adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
 Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
F. JENIS / BENTUK KOPERASI
            Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan :
1.      Lapangan usahanya
 a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para  anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
e.Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
f.  Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

G. ORGANISASI KOPERASI
         Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.