Rabu, 23 Oktober 2013

Tanggung Jawab Perusahaan (Corporate Social Responsiblity)


1.    Teori

Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Artinya pihak perusahaan harus melihat jika CSR bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa kesetiakawanan terhadap sesama umat manusia, yaitu membantu melepaskan pihak – pihak dari berbagai kesulitan yang mendera mereka dan efeknya nanti bagi perusahaan itu juga (Nuryana 2005).

2.    Kasus/Artikel

CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.
Dengan demikian maka masalahnya adalah apa itu Corporate Social Responsiblity, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perushaan dan contoh dari perusahaan yang menerapkan CSR secara detail dalam penulisan kali ini yang diangkat adalah perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk.

3.    Analisis

Corporate Social Responsiblity adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik-beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Sedangkan stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, konsumen, pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar, dan pemerintah sebagai regulator. CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya (Idris, 2005).                                                  
Perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi bagus, umumnya menikmati enam hal. Pertama, hubungan yang baik dengan para pemuka masyarakat. Kedua, hubungan positif dengan pemerintah setempat. Ketiga, resiko krisis yang lebih kecil. Keempat, rasa kebanggaan dalam organisasi dan di antara khalayak sasaran. Kelima, saling pengertian antara khalayak sasaran, baik internal maupun eksternal. Dan terakhir, meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan (Anggoro, 2002).                               
Ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya :
1.      Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan mesti menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan ekploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat, semua ini diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum, dan aturan yang memaksa karena adanya market driven. Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial.
2.      Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosa mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya license to operate, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontibusi positif kepada masyarakat sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
3.         Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam bahkan menghindari konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional perusahaan ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan, dan dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven). Hampir bisa dipastikan implementasi adalah sebagai upaya dalam konteks kehumasan (public relation) merupakan kebijaksanaan bisnis yang hanya bersifat kosmetik.

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSRmeliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Salah satunya adalah PT PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) kembali meraih penghargaan di bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam Selular Forum yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) dan majalah Seluler, Telkom dinobatkan sebagai operator yang melakukan program tanggung jawab sosial dengan cakupan dan sasaran paling luas di antara operator-operator telekomunikasi di Indonesia (the Most Coverage and Target in Corporate Social Responsibility). Penghargaan diserahkan oleh Ketua Mastel kepada Direktur Network Solutions Telkom I Nyoman G. Wiryanata di Ballroom Hotel Grand Melia Jakarta (4/4). 

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengaku gembira atas diraihnya penghargaan ini oleh Telkom. Setidaknya, menurut Eddy, berbagai sumbangsih sosial yang diberikan Telkom selama ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. “Sebagai institusi bisnis modern, apalagi sebagai operator flag carrier, sudah sewajarnya Telkom memberikan kepedulian sosial yang tinggi kepada lingkungan yang telah membesarkannya. Pada dasarnya kami pun ingin tumbuh di tengah masyarakat yang juga tumbuh,” ujar Eddy. 

Eddy lebih jauh mengatakan bahwa kegiatan CSR Telkom cukup beragam dengan jangkauan seluruh Indonesia. Salah satu kegiatan CSR Telkom dikelola oleh unit Telkom Community Development Center (Telkom CDC) yang berdiri secara resmi sejak 2001. Melalui CDC, Telkom mengelola program PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang tersebar di seluruh Nusantara. 
Untuk Program Kemitraan (PK), terhitung sejak 2001 s/d posisi Triwulan III 2006, Telkom telah mengelola sebanyak 30.908 mitra binaan (MB) serta menyalurkan pinjaman lunak senilai Rp 356,54 milyar dengan tingkat pengembalian pinjaman 89,80%. Sedangkan untuk Program Bina Lingkungan, terhitung sejak 2003 s/d Triwulan III 2006, Telkom telah menyalurkan bantuan (hibah) senilai Rp 51,56 milyar kepada 2.731 penerima bantuan dalam kegiatan Bina Lingkungan yang secara garis besar dikelompokkan dalam bantuan bencana alam (BBA), bantuan sarana umum (BSU), bantuan pendidikan dan pelatihan (BPP), bantuan sarana ibadah (BSI), dan bantuan kesehatan masyarakat (BKM). 
Kegiatan CSR Telkom yang cukup menonjol adalah di bidang pendidikan (education). Pada posisi s/d Triwulan III 2006, dana yang dikeluarkan untuk bantuan pendidikan dan pelatihan (BPP) mencapai 49% dari seluruh anggaran Bina Lingkungan Telkom. Kegiatan CSR di bidang pendidikan antara lain meliputi pemberian beasiswa, pembangunan laboratorium, pengadaan peralatan sekolah (komputer, buku, dll), pelatihan dan atau pemagangan bagi anak putus sekolah, pelatihan dan pemberdayaan guru, smart campus, dan Internet Goes to School (IG2S). 
Sejauh ini CSR Telkom di bidang pendidikan mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. “Di tahun 2007, kami akan tetap menjadikan pendidikan, khususnya yang berbasis IT, sebagai fokus CSR Telkom dengan tema ‘mencerdaskan anak bangsa’,” ujar Eddy Kurnia. 

4. Referensi
Dhinie. Tangung Jawab Perusahaan (CSR). http://dhinie-perilakukonsumen.blogspot.com/2010/12/tanggung-jawab-perusahaan-csr.html. Di akses pada tanggal 23 Oktober 2013.

Putri, Emilian. 2013. Tugas CSR (Corporate Social Responsiblity).  http://emilyaputri.blogspot.com/2013/10/tugas-csr-corporate-social.htmll. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2013

Yudha, bacharuddin. 2013. Corporate Social Responsiblity. http://bacharudinyudha.blogspot.com/2013/10/corporate-social-responsiblity.html. Di akses pada tanggal 23 Oktober 2013.




Minggu, 13 Oktober 2013

Tugas Etika Bisnis ke 2


1.    Teori

Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

2.    Kasus/Artikel

Salah satu contoh usaha yang ada dirumah saya yang dapat memberikan manfaat adalah usaha warungan. .

3.    Analisis

Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Salah satu contoh usaha yang ada itu adalah warungan, atau bisa disebut pengecer, yang menjual baran kepada konsumen akhir. Sebagaimana keberadaan warung tersebut, itu sangat memenuhi saya dan lingkungan sekitar saya dalam hal pemenuhan sembako.
Jadi dapat diaktakan bahwa salah satu contoh yang memenuhi kriteria tersebut dilingkungan rumah saya adalah warungan, yang menjual bahan sembako – sembako.

4.      Referensi

Yudha. 2013. Teori Utilitarian.  http://bacharudinyudha.blogspot.com/2013/10/teori-utilitarian.htmll. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2013.

Rabu, 02 Oktober 2013

Penjelasan Mengenai Adat Istiadat dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)

1. Teori Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196). Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Adat istiadat jawa tengah (purworejo) Purworejo merupakan kota yang penduduknya masih menjujung tinggi nilai sopan santun dan adat istiadat nenek moyang. Beberapa waktu lalu saya mencoba belajar bagaimana budaya kota lain dengan mengikuti tur bersama teman-teman. Alhasil sangat memuaskan. Di samping penduduk Purworejo sangat sopan, mereka juga sangat baik dan ramah. Baru datang saja sudah disuguhi segudang makanan yang tak bisa saya makan semua. Belum pergi ke masjid untuk acara Muludan saja sungguh sangat asyik. Di sana terbiasa membawa berbagi macam makanan dan dibentuk seperti parcel. Kemudian akan saling ditukar dengan masyarakat setempat. Sangat indah dan sangat mengasyikkan. Setelah acara selesai, acara dilanjutkan dengan menunggu arak-arakan kuda yang ditunggangi oleh anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang didandani seperti ksatria. Di tengah acara, kuda disuruh loncat dengan atraksi yang dibuat para pawang. Akan tetapi si penunggang kuda diwajibkan tetap berada dia tas kuda. Sungguh mengerikan tapi ternyata anak-anak kecil yang menunggangi kuda tersebut juga ternyata sudah terlatih sehingga tidak ada kesalahan teknis. http://travel.detik.com/readfoto/2013/09/30/190200/2079539/1026/menonton-kuda-jingkrak-di-purworejo Adat isti adat sunda (Bogor) Adat isti adat sunda bogor adalah Acara makan bersama adalah acara yang dilakukan untuk sekadar mengucap syukur dan saling temu berkumpul serta berharap bertemu lagi ditahun depan bersama masyarakat di sekitar yang dinamakan sedekah bumi, satuhal makanan yang harus ada adalah nasi tumpeng atau kue. Dan para masyarakat setempat makan berkumpul dijalan gang. 2. Kasus/Artikel Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya. 3. Analisis Adat istiadat timbul dari suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat. Adat istiadat bisa menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Saya sendiri adalah keturunan jawa sunda, dimana saya dan keluarga saya masih mengikuti beberapa tradisi sebagaimana adanya adat istiadat keturunan jawa sunda. Setiap adanya sedekah bumi dan selamatan mauludan saya dan keluarga saya memperingatinya. Kesimpulannya adalah adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus sehingga menjadi suatu aturan – aturan. adat istiadat dikeluarga saya, yaitu tentang bagaimana adat istiadat yang ditetapkan dalam keluarga saya dan keluarga besar saya. 4. Referensi UNY. Kajian Teori. http://eprints.uny.ac.id/8538/3/BAB%202%20-%20084 01244 022.pdf. Diakses pada tanggal 30 September 2013. http://travel.detik.com/readfoto/2013/09/30/190200/2079539/1026/menonton-kuda-jingkrak-di-purworejo