1. Teori
Etika
bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip
dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa
berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan
bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur,
pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan
tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri
untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan
kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
di banyak perusahaan.
Etika
bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah
laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma
yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar
aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua,
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga,
etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
2. Kasus/Artikel
GABUNGAN
organisasi di Riau, meminta pengusutan kembali kasus 14 perusahaan hutan
tanaman industri (HTI) di Riau yang menyeret keterlibatan pejabat di daerah ini
dalam perkara korupsi. Jika kasus ini dibuka, diperkirakan bisa menyelamatkan
hutan Riau sekitar 60 ribu hektare (ha).
Organisasi
yang mendesak pengusutan kembali ini terdiri dari Jikalahari, Greenpeace,
Aliansi Jurnalis Independen Pekanbaru dan Riau Corruption Trial.
Fakta
persidangan kasus korupsi kehutanan dalam sidang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam lima tahun terakhir memperkuat dugaan bagaimana tindakan korupsi
oleh perusahaan bersama pejabat pemerintah daerah. Semua itu untuk meloloskan
berbagai perizinan bisnis dan berakhir menghancurkan hutan penting Riau.
Muslim
Rasyid, Koordinator Jikalahari mengatakan, KPK harus segera mengarahkan
penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi pada 14 perusahaan pemasok kayu untuk
PT RAPP dan PT APP. Kepolisian Riau telah menghentikan penyelidikan kasus-kasus
ini.
“Pengungkapan
unsur korupsi dalam proses mengeluarkan izin sejumlah pejabat di Riau pintu
masuk mengusut keterlibatan perusahaan. Fakta sidang memperkuat dugaan
keterlibatan itu,” katanya, Kamis(28/6/12).
Dalam
fakta sidang terungkap kerugian negara dari dugaan korupsi kehutanan di Riau
mencapai lebih Rp2 triliun dengan perhitungan nilai kayu hilang Rp73 triliun
dan kerusakan lingkungan Rp1.994 triliun.
Putusan
hakim untuk kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak, jelas menunjukkan
dugaan perusahaan yang memiliki inisiatif pertama memberikan sejumlah uang
kepada pejabat itu. Antara lain, Azmun Jaafar, Arwin As, Asral Rahman dan
Suhada Tasman agar IUPHHKT-HTI dan RKT diterbitkan. “Pemberian gratifikasi
jelas dilakukan perusahaan.”
Total
wilayah konsesi 14 perusahaan itu 194 ribu ha hutan. Dari luas ini hutan gambut
yang telah dihancurkan sekitar 100 ribu ha dan hutan alam dataran rendah seluas
30 ribu ha.
Jika
SP3 dicabut dan penyidikan dilanjutkan, potensi hutan gambut Riau yang bisa
diselamatkan 60 ribu ha.
Sebelumnya,
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah menyurati Kepala Kepolisian Republik
Indonesia untuk membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 14
perusahaan kehutanan di Riau yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Rusmadya
Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan,
penyelamatan hutan hujan Indonesia melalui penegakan hukum seharusnya
mampu melindungi kekayaan alam dan habitat satwa penting seperti harimau
Sumatra, gajah Sumatra dan lain-lain. Satwa langka itu kini terancam
punah.
“Membongkar
kembali kasus keterlibatan 14 perusahaan dapat mengembalikan harapan masyarakat
pada keadilan hukum,” ucap Rusmadya.
Riau
merupakan provinsi di mana dua perusahaan kayu raksasa dunia beroperasi yang
menimbulkan kerusakan dan kehancuran hutan alam dan gambut. Dampak operasi
perusahaan itu tidak hanya pada lingkungan juga menyebabkan kehilangan mata
pencaharian bagi masyarakat di sekitar hutan.
Menurut
Rusmadya, sejumlah perusahaan global telah memutuskan kontrak dengan PT
RAPP dan PT APP karena operasi perusahaan yang buruk.
“Mendorong
penegakan hukum di sektor kehutanan bagian penting dari komitmen Presiden SBY
mengurangi emisi dan memperkuat citra sektor ekonomi di Indonesia dan
menyelamatkan hutan Indonesia dari kehancuran lebih lanjut.”
3. Analisis
Kasus ini bukan merupakan kasus pertama
yang pernah terjadi, bukan juga satu-satunya yang pernah kita dengar pada
berbagai media. Banyak pejabat pemerintahan yang ikut serta dalam berbagai
kegiatan bisnis yang pada akhirnya melakukan pelanggaran. Sekalipun nantinya
kasus pelanggaran terungkap, namun nanti pada akhirnya akan tenggelam begitu
saja. Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Namun
kekayaan tersebut membutuhkan penanganan tenaga ahli untuk mengolahnya.
Seharusnya pemerintah memberikan dukungan yang lebih lagi untuk rakyatnya agar
menjadi tenaga terdidik yang mengerti bagaimana mengolah hasil alam ini dengan
baik. Bukan hanya tau cara menggalinya, namun juga bagaimana cara untuk
memeliharanya. Sumber daya alam merupakan sumber daya yang sifatnya terbatas,
jika digunakan terus menerus tanpa memperhatikan keseimbangannya maka semuanya
akan habis dalam waktu tertentu. Seharusnya pemerintah, terutama para pejabat
dan petinggi pemerintahan memberikan contoh yang baik dalam hal ini. Dengan
melakukan tindakan korupsi, memberikan lampu hijau atas pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak tertentu dengan menerima suap bukankah hal ini melanggar
etika? Saya rasa mereka tau dengan apa yang mereka lakukan. Sebelum mereka
menjadi petinggi, tentunya mereka memperoleh pendidikan terlebih dahulu. Dengan
begitu mereka pasti tau apa konsekuensi yang akan mereka dapatkan apabila
melakukan tindakan pelanggaran.
4. Referensi
http://dimasaldino2.blogspot.com/2013/11/pelanggaran-etika-bisnis.html
http://www.mongabay.co.id/2012/06/28/usut-kembali-kasus-14-perusahaan-hti-di-riau/#ixzz2KIwzN9JL