1. Teori
Korupsi adalah tindakan
melawan hukum demi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hubungan
etika bisnis dengan korupsi yaitu dimana dalam Korupsi menurut buku kecil yang
ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan
pencurian dan penggelapan.
2. Kasus/Artikel
.
Apa itu korupsi,etika bisnis dan hubungannya serta contoh kasusnya.
3. Analisis
Korupsi adalah tindakan
melawan hukum demi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan
hukumannya adalah kurungan penjara atau denda. Etika bisnis merupakan suatu
ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Hubungan
antara keduanya adalah korupsi adalah tindakan yang bertolak belakang dengan etika
bisnis, karena etika bisnis mengajarkan untuk melakukan bisnis dengan jujur
namun korupsi tidak jujur.!
Contoh korupsi, dinegara ini sudah
banyak contoh kasussnya salah satunya adalah kasus yang sempat ngetop ditanah
air berikut ulasan hukuman namun juga mendapatkan remisi.,, menurut kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terpidana korupsi kasus pajak, Gayus Halomoan P Tambunan, mendapatkan remisi
khusus untuk hari raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenhuk dan HAM) Bambang Krisbanu.
"Gayus dapat (remisi)," kata Bambang singkat di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Namun, Bambang enggan menyebutkan berapa potongan masa tahanan untuk Gayus. Bambang mengaku akan mengungkapkannya lebih rinci pada hari raya Idul Fitri.
"Ah, nanti," ucapnya.
Bambang mengatakan, remisi dapat diberikan untuk para narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama ditahan.
"Kalau untuk remisi langsung, bagi yang memenuhi syarat. Jadi, kami tidak main-main," katanya.
Bambang menerangkan, ada ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang meminta remisi. Pasalnya, ada ratusan narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini.
Gayus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Juni 2012. Tahun lalu, Gayus juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan dan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Gayus terlibat dalam sejumlah kasus, di antaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak.
"Gayus dapat (remisi)," kata Bambang singkat di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Namun, Bambang enggan menyebutkan berapa potongan masa tahanan untuk Gayus. Bambang mengaku akan mengungkapkannya lebih rinci pada hari raya Idul Fitri.
"Ah, nanti," ucapnya.
Bambang mengatakan, remisi dapat diberikan untuk para narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama ditahan.
"Kalau untuk remisi langsung, bagi yang memenuhi syarat. Jadi, kami tidak main-main," katanya.
Bambang menerangkan, ada ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang meminta remisi. Pasalnya, ada ratusan narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini.
Gayus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Juni 2012. Tahun lalu, Gayus juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan dan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Gayus terlibat dalam sejumlah kasus, di antaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Menuru kalian bagaimana? Setuju??
4. Referensi
http://nasional.kompas.com/read/2013/08/06/1430308/Gayus.Tambunan.Dapat.Remisi.Lebaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar